Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh Polresta Balikpapan, dengan mengamankan 3 orang pelaku dan 11 unit kendaraan roda dua.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Pupo Saputro mengatakan, tiga pelaku pencurian yang diamankan, dua orang warga Kota Balikpapan dan satu orang warga Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar)
“Satu orang residivis curanmor juga,” ujarnya.
Dua tersangka merupakan warga Kota Balikpapan yakni inisial A dan HES. Lalu, satu tersangka merupakan warga Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kukar.
“Mereka jaringan komplotan,” jelasnya singkat.
Dari 11 unit kendaraan roda dua yang diamankan, baru dua unit yang sudah terindentifikasi kepemilikannya. Sedangkan 9 unit lainnya disebut masih menunggu laporan kehilangan masyarakat.
“Kita menghimbau ke warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk menginformasikan ke kepolisian,” imbuhnya.
Dua unit kendaraan roda dua yang sudah teridentifikasi yakni jenis Honda Scoopy warna merah dan Yamaha Jupiter warna hitam.
“Yang pertama yang sudah ada melaporkan TKP di Jalan Manunggal, Gang Dahlia, Keluharan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. TKP yang kedua Jalan Letkol Asnawi Arbain, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan,” bebernya.
Modusnya para pelaku pencurian itu mendorong kendaraan yang terparkir kemudian di tempat sepi di starter. Lalu setelahnya, dibawa kabur.
“Sasarannya di Kota dan pemukiman penduduk,” tambahnya.
Kendaraan yang dicuri kemudian sebagian di preteli dan di jual ke orang-orang terdekat. Pencurian dan penjualan dilakukan di lokasi yang berbeda.
“Bisa jadi curi disini kemudian dijual nanti ke daerah-daerah di Kukar,” tandasnya.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.