Komplotan penimbun BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di Kota Batam ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. 3 orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka membeli BBM bersubsidi dengan modus menggunakan kartu fuel card dalam jumlah yang banyak.
Tiga pelaku ini kini diamankan dengan barang bukti tangki minyak yang kapasitasnya telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar.
“Dia menggunakan minibus dengan tangki bahan bakar sudah dimodifikasi. Artinya satu minibus itu bisa memuat sampai 350 liter,” ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Selasa, 19 April 2022.
Nugroho mengungkapkan, tiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan komplotan penimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual ke industri. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 1,1 ton BBM jenis solar dan puluhan keping kartu fuel card.
Ketiga tersangka dijerat pasal 53 dan pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.