Kompol Yuni Purwanti Terancam Hukuman Mati

- Advertisement -
Kompol Yuni Purwanti, dulu namanya begitu ditakuti para pengguna narkoba. Namun, secara pengejutkan ia justru tertangkap di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, tengah mengonsumsi barang haram tersebut, Selasa (16/2/2021).

Kabar tertangkapnya Kompol Yuni Purwati bersama 11 anggota Polri lainnya, tidak hanya sekedar mencoreng arang di wajah Polri yang sedang berupaya untuk membersihkan wajahnya tersebut namun peristiwa yang cukup memalukan bagi institusi Polri itu justru terjadi saat Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja dilantik jadi Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menjanjikan akan menindak tegas setiap bawahannya yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba dalam forum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1).

Listyo, saat itu masih berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan berstatus sebagai calon Kapolri mengatakan bakal memecat hingga memproses pidana anggota yang terjerumus barang haram itu.

“Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan,” ujar Listyo kala itu.

Dalam pemaparannya, Listyo menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Republik ini. Kata dia, kejahatan-kejahatan seperti ini memberikan perhatian khusus bagi kepolisian untuk bertindak tegas.

Kini, sang Jenderal Listyo Sigit Prabowo diuji dengan kasus yang tengah menimpa anak buahnya sendiri. Karena Kompol Yuni Purwanti bukan polisi biasa, tapi sosok perwira yang cukup berprestasi bahkan secara tidak langsung telah menjadi brand Polri dalam pemberantasan narkotika di Jawa Barat khususnya.

Apalagi, Yuni sudah malang melintang berkiprah di lingkungan dinas Polda Jabar. Dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ketika itu, Yuni sempat masuk dalam tayangan program televisi 86 ketika memimpin operasi penggerebekan rumah bandar narkoba pada 28 Januari 2016 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Kompol Yuni Purwanti
Kompol Yuni Purwanti saat penangkapan pelaku narkoba

Dari tayangan itu, sosok Yuni Purwanti muncul sebagai seorang polisi wanita (Polwan) yang memimpin sejumlah penyidik narkoba lainnya meringkus tersangka dan mendapati puluhan pil ekstasi.

Dalam sesi wawancaranya pun, Yuni Purwanti sempat membeberkan profiling dan pandangannya terhadap para pelaku pengedar, maupun pengguna narkoba yang acapkali mencari lokasi aman sehingga tak terendus polisi.

“Rata-rata setiap orang yang penyalahguna narkoba ada dia pengedar narkoba, dia akan mencari tempat yang sangat-sangat safety yang tidak akan berpikir kami dari pihak kepolisian untuk nyampe ke tempat di situ,” ujar Yuni Purwanti dalam tayangan tersebut.

Kompol Yuni Purwanti sudah tiga kali menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Bandung, yakni Polsek Bojongloa Kidul, Polsek Sukasari, dan Astanaanyar.

Polsek Astanaanyar merupakan salah satu Polsek bergengsi di wilayah kerja Polrestabes Bandung, sebab posisinya yang berada di pusat kota. Tak sedikit perwira pertama polisi yang berlomba-lomba untuk bisa menduduki jabatan tersebut.

DPR Bereaksi

Seperti dilansir suara.com, Kamis (18/2/2021) Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus narkoba yang menjerat Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Azis punya alasan meminta agar Polri mengusut tuntas kasus tersebut, karena dia curiga Kompol Yuni Purwanti malah membantu bandar narkoba selama menjabat sebagai kapolsek.

“Jangan sampai saat dirinya menjabat justru malah membantu para bandar narkoba untuk mengedarkan. Propam harus mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya dikutp dari Antara, Kamis (18/2/2021).

Azis menyayangkan kasus tersebut karena pengalaman yang dimiliki Kompol Yuni Purwanti yang pernah menduduki posisi penting dan berpengalaman di bidang narkoba seperti Kasat Narkoba Polres Bogor dan pernah duduk di Direktorat Narkoba Polda Jabar.

Politisi Partai Golkar itu berharap pihak Polri dapat bersikap akuntabel dan transparan dalam proses penegakan hukum maupun sanksi yang diberikan kepada pelaku jika terbukti menyalahgunakan narkoba.

Dia juga meminta ke depannya Polri harus melakukan tes urin secara rutin terhadap para personel Polri karena jangan sampai ada kesan Polri tertutup terhadap penanganan kasus anggotanya baik dari sisi hukuman dan sebagainya.

“Jangan sampai ada kesan Polri tertutup terhadap penanganan kasus anggotanya dari sisi hukuman dan sebagainya namun pada masyarakat justru sebaliknya. Jangan ada kesan penegakan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” katanya.

Ia menambahkan, seharusnya anggota Polri memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru memberikan contoh yang tidak baik dengan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Harta Kekayaan Kompol Yuni Puwanti

Kompol Yuni Purwanti

Dilansir dari CNN, Jumat (19/2/2021) Yuni tercatat memiliki harta sebesar Rp450 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2020.

Hanya saja, dari keseluruhan harta itu dia juga melaporkan bahwa dirinya memiliki utang Rp340 juta. Sehingga, jika diakumulasikan maka total harga yang dimilikinya sebesar Rp110 juta.

Dalam laporan tersebut, selain riwayat utang, Kompol Yuni mencantumkan kepemilikan Tanah dan Bangunan seluas 100 meter persegi di Kota Bandung dengan nilai estimasi mencapai Rp350 juta. Selain itu, ia juga melaporkan alat transportasi berupa mobil Toyota Avanza Tahun 2009 dengan nilai Rp100 juta.

Terancam Hukuman Mati

Mantan Kapolri Jenderal Idham Azis pernah mengingatkan anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukuman mati, kata Idham, adalah hal yang tepat untuk personel yang terlibat narkoba.

“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” kata Idham dalam acara pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Idham juga mengingatkan kepada seluruh Direktur Narkoba di tiap Polda untuk benar-benar memastikan pengamanan barang bukti narkoba dilakukan dengan baik.

Selain itu, lanjutnya, pemusnahan barang bukti narkoba juga harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini dianggap penting agar menghindari potensi bahaya dari dua sisi.

“Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara,” ujar Idham.

“Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total,” tambahnya.

Saat diingatkan kembali ihwal pernyataan pemimpin tertinggi Polri tersebut, Argo mengatakan penyidik perlu melihat fakta-fakta hukum secara keseluruhan terkait kasus tersebut.

Oleh sebab itu, Argo tak dapat memastikan sikap Polri saat ini ihwal pemberian hukuman mati bagi Kapolsek Astanaanyar dan jajarannya.

“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar, semua perlu pendalaman oleh penyidik,” ujar Argo.

Sejauh ini, kata dia, penyidik masih mendalami segala kemungkinan yang dapat terjadi dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, belum banyak fakta lapangan yang dapat diungkap ke publik.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA