Korban Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sumut Diperkirakan 9 Ribu Orang

- Advertisement -
Korban penggunaan alat tes antigen bekas yang baru saja terbongkar di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, diperkirakan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut mencapai 9.000 orang.

Hal itu dihitung sejak munculnya praktik penggunaan alat tes antigen bekas yang telah berlangsung sejak Desember 2020 lalu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan penyidik masih mendalami kasus penggunaan alat tes antigen bekas itu. Dalam sehari saja, jumlah calon penumpang pesawat yang melakukan pemeriksaan antigen di layanan antigen Bandara Kualanamu berkisar 100-200 orang per hari.

“Yang jelas dalam sehari ada kurang lebih 100-200 penumpang yang melakukan tes antigen di sana. Kalau kita hitung 100 orang saja tiap hari maka kalau tiga bulan saja, 90 kali 100 itu sudah 9.000 orang. Jadi kita dalami kita audit, barang-barang itu digunakan untuk siapa siapa saja,” ujar Panca, Kamis (29/4/2021).

Dalam kasus ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan. Kelima tersangka antara lain PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu. PM berperan sebagai penanggung jawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan yang berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma berperan melakukan mendaur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah – olah baru. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kasus itu terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid-19.

Kemudian, pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan ke Bandara Kualanamu dan Kantor Kimia Farma Jalan R.A. Kartini Medan. Di sana penyidik meringkus para tersangka dan menyita sejumlah barang bukti limbang Covid-19 yang didaur ulang.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA