Kuasa Hukum Brian Yoga Kusuma, korban penganiayaan di Kafe Holywings Sleman mengajukan pra peradilan terhadap penyidik Polda DIY. Sebab, kliennya yang notabene korban Penganiayaan tersebut justru kini dijadikan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Brian, Duke Ari Widagdo menuturkan pihaknya mengajukan pra peradilan penetapan tersangka terhadap kliennya yang notabene merupakan korban. Dia menilai proses penetapan tersangka sendiri tidak sesuai prosedur sehingga cacat demi hukum.
“Ada beberapa hal yang menurut kami penetapan tersangka kepada klien kami tidak sesuai aturan,” kata dia, Kamis (1/12/2022).
Pihaknya sendiri terkejut tiba-tiba klien mereka sebagai korban namun ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk menguji penetapan tersangka tersebut
Dia mengatakan saat ditetapkan sebagai tersangka, Polda DIY tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap kliennya dalam tahap penyelidikan. Kliennya tidak pernah dimintai klarifikasi berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka.
“Ini menjadi kejanggalan kok bisa tersangka ini tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam proses penyelidikan,” kata dia, dikutip dari kumparan.
padahal dalam peraturan KUHAP dan Peraturan Kapolri tahun 2019 menyebutkan undangan klarifikasi untuk penetapan tersangka harus dilakukan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sehingga kliennya tidak pernah memberikan keterangan dalam penyelidikan.
Kemudian dalam tahap penyidikan sesuai putusan MK nomor 21 tahun 2015 itu mewajibkan penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap calon tersangka. Dan ini juga tidak dilakukan oleh penyidik
“Dalam kasus ini klien kami dipanggil sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemanggilan sebagai calon tersangka,” ata dia.
Di samping itu, kliennya sebenarnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Namun pada perjalanannya justru kliennya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kliennya mendapat perlindungan LPSK tanggal 5 September 2022 kemudian suratnya sampai ke mereka tanggal 9 September. Dan tanggal 14 September 2014, LPSK menyurati ke Direskrimum Polda DIY yang menyatakan kliennya mendapat perlindungan.
“Tetapi anehnya tanggal 15 September 2022 atau sehari setelah itu korban ditetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari krimum atau reserse jika Bryan menjadi tersangka. Dia sendiri belum bisa mengomentari hal tersebut karena belum melihatnya.
Namun jika ada pra peradilan maka pihaknya meminta untuk menunggu terlebih dahulu hasil pra peradilannya seperti apa. Jika yang dipersoalkan adalah penetapan Bryan sebagai tersangka maka dia juga menghimbau agar menunggu keputusan pengadilan nanti seperti apa.
“Ya bukan saya yang menunggu. Kita monitor hasil pra peradilan seperti apa,”kata dia.