Korlantas Polri kembali menggencarkan sistem tilang manual. Pengendara yang kena tilang berlapis ketika ditindak manual dan ETLE bisa menimbulkan masalah baru.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi menegaskan, pihaknya tengah menyiasati masalah itu. Dengan mengembangkan sistem poin pada setiap SIM pengendara ketika terkena tilang baik ETLE dan manual.
“Yang pasti kalau seseorang kan sedang kita kembangkan,” ujarnya.
Irjen Firman Santyabudi mengatakan, dengan sistem itu maka setiap pengendara melakukan pelanggaran akan dikurangi poin yang langsung terintegrasi secara digital. Apabila terkena pelanggaran tilang memakai ETLE dan manual.
“Namanya tim penilai di SIM itu, itu ada poin- poinnya. Kalau orang setiap kali kerap melanggar poin dia akan berkurang sampai nanti di titik nol. Mungkin kita kalau pada saat sidang kita minta ke Pak Hakim cabut saja SIM-nya. Karena dia melanggar terus,” ujarnya.
Namun, Firman menegaskan, alasan diberlakukannya tilang manual semata-mata dilakukan demi melindungi pengendara dari insiden kecelakaan. Karena, setiap kecelakaan kerap didahului adanya pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
“Nah yang kita lindungi siapa? Korban dari pelanggaran lalu lintas yang biasanya kalau kecelakaan itu dimulai dengan adanya melakukan pelanggaran. Nah ini yang saya katakan tadi masyarakat perlu kita edukasi, selain pembinaan, ada penegakkan hukum namanya,” jelasnya.
“Ada poin yang mau kita nanti sistem pendataan kita juga sedang kita rapikan. Sistem ranmor juga sedang kita rapikan. Yang tercatat tidak di tempat ya kita bisa kirim ke rumah umpamanya dengan teknologi ETLE yang tadi kita bahas,” imbuhnya.
Firman emngambarkan, ke depannya sistem poin itu akan diberlakukan batasan. Ketika pengendara terkena tilang dalam satu wilayah, sampai batas akhir maka SIM-nya akan dicabut.
“Nanti alasan dia bisa bilang hilang SIM-nya, dia bikin lagi. Nah jadi orang suci lagi dia. Ke depan kita harapkan sistem pendataan ini kita integrasi antara pelanggar, registrasi identifikasi yang bersangkutan ini apakah hilang atau sedang proses hukum,” ungkapnya.
Polri kembali menggencarkan penindakan tilang manual bagi pengendara yang kedapatan melanggar ketika mengaspal di jalanan. Keputusan itu dilakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang memang belum terawasi dengan ETLE.
“Jadi bukan istilahnya diberlakukan lagi. Tilang yang di tempat itu, yang disebut tilang manual itu, itu tidak pernah kita berhentikan. Dengan kondisi ETLE yang belum seluruhnya juga lengkap kameranya,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, Senin (15/4).
Alasan kembali digencarkannya tilang manual ini, karena fenomena pengendara yang semakin marak melakukan pelanggaran lalu lintas. Lantaran, mengetahui tindakan tilang manual sempat ditiadakan sementara ketika pengujian pengawasan ETLE.
“Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat, kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib,” ujar Firman.
“Jadi karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, nah mereka melanggar diteruskan saja melanggar. Padahal beberapa pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan adanya kemacetan maupun kecelakan,” pungkasnya.