Dugaan korupsi di PT Telkomsel mulai terkuak. Polda Metro Jaya berencana memanggil Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara untuk klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kedua petinggi Telkomsel dan PT Telkom itu akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi dugaan korupsi.
Rencana pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Menurutnya, kedua saksi itu akan dipanggil pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.
“Ya, laporan polisi sudah masuk ini masih didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis (27/5/2021) yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke krimsus Polda Metro,” ujarnya, Senin (24/5/2021).
Namun, Yusri mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan duduk perkara korupsi yang sedang diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Masalah penyelewengan anggaran. Ini kita masih dalami semua. Karena Subdit tipikor krimsus yang akan dalami. Nanti tunggu ya,” ungkapnya.