Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel menangkap koruptor bantuan sosial (bansos) pada kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulawesi Selatan Tahun 2010.
Buron ini kabur selama 4 tahun dan ditangkap di halaman parkir sebuah kantor di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar pada Kamis siang sekitar pukul 15:00 Wita.
“Tim berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Abdul Hamid Awing Bin Benggo yang telah buron sejak tahun 2017,” kata Kasi Penkum Kajati Sulsel, Idil Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (4/2/2021).
Idil menjelaskan, penangkapan koruptor ini adalah hasil dari upaya yang dilakukan Kejati Sulsel memburu terpidana Abdul Hamid Awing Bin Benggo.
Terpidana Abdul Hamid, dianggap tidak kooperatif karena melarikan diri dari hukuman.
Penangkapan itu, kata Idil, dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Y. Gatot Iriyanto bersama dengan Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Mereka yang tergabung adalah Kasi Intel, Ashar dan Kasi Pidsus, Budiman.
“Terpidana merupakan Bendahara Gapoktan Hidayah dan divonis bersalah dalam kasus Tipikor bantuan sosial pada kegiatan penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat,” ujar Idil.
Abdul Hamid di vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor di PN Makassar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bansos. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis Terpidana Abdul Hamid Awing Bin Benggo tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, 2 Mei 2017. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta dan subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan Pidana uang pengganti sebesar Rp.149.232.960., Subsider 1 tahun penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Idil, setelah penangkapan, terpidana korupsi bansos lebih dulu digiring ke kantor Kejati Sulsel untuk mengisi berkas registrasi perkara. Kelengkapan dokumen dibutuhkan untuk verifikasi data terpidana.
Setelahnya, terpidana mengikuti proses pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19. Hasil pemeriksaan rapid tes antigen, menunjukkan negatif. Terpidana kemudian digiring ke Lapas Makassar untuk menjalani penahanan.
“Terpidana telah dilakukan tes rapid antigen, selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani pidana penjara,” pungkasnya.