KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel Terkait Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

- Advertisement -
7 PNS Pemprov Sulsel (Sulawesi Selatan) dijadwalkan diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Pemeriksaan 7 PNS Pemprov Sulsel ini dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” ujar Ali, Jumat (12/3/2021).

7 PNS Pemprov Sulsel ini diungkapkan Ali adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Mereka akan diperiksa di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

KPK telah menetapkan dua tersangka lain, selain Nurdin Abdullah yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin dalam kasus ini diduga menerima Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan Agung melalui Edy. Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Nurdin pada Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Trerkait perbuatannya itu, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA