Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Nurlina diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi.
“Saat ini saksi telah hadir,” kata pelaksana tugas juru bicara Ali Fikri, dikutip dari kumparan, Jumat (7/7).
Andhi juga diperiksa penyidik hari ini. Ini kali kedua Andhi diperiksa sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum secara resmi mengumumkan status tersangka Andhi, namun Andhi diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah pada periode 2009-2022.
Terkait pengusutan TPPU Andhi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita harta Andhi yakni mobil Hummer dan Morris.
Andhi sudah dicopot dari jabatannya di Bea dan Cukai Makassar. Hingga kini, Andhi belum pernah berkomentar terkait kasusnya itu.