KPK menggeledah dua rumah Rafael Alun Trisambodo di kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6). Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit motor gede.
“Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD [Harley Davidson] milik Rafael Alun,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kumparan, Rabu (7/6).
Motor gede yang diamankan tersebut, kata Ali, adalah kendaraan yang kerap dipamerkan Mario Dandy, anak Rafael Alun. Bahkan warga di Yogyakarta pernah menegur Mario Dandy karena ngebut di jalan kampung.
“Hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” pungkas Ali.
Rafael Alun adalah tersangka gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi saat menjadi pejabat pajak dari beberapa wajib pajak.
Gratifikasi tersebut untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan para wajib pajak. Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikan, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami penyidik.
Dari kasus gratifikasi itu kemudian dikembangkan terus oleh penyidik KPK hingga kemudian Rafael dijerat pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 100 miliar. Orang tua Mario Dandy itu disebut menyembunyikan hasil korupsinya dengan berbagai cara, salah satunya pembelian aset.
Untuk Mario Dandy, ia juga sedang terjerat kasus hukum. Saat ini, ia sedang duduk di kursi terdakwa dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David Ozora. Penganiayaan itu yang kemudian membuat harta tak wajar Rafael menjadi sorotan.