KPK menahan Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia merupakan tersangka perantara suap terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dadan Tri Yudianto merupakan mantan Komisaris Wika Beton. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan perkara suap Hakim Agung terkait pengaturan kasasi di MA. Hari ini, dia ditahan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Dadan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
“Tim penyidik melakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama untuk saudara DTY,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari kumparan, Rabu (7/6).
Dadan ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka. Ia turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan serta borgol.
Dalam kasusnya, Dadan Tri Yudianto diduga sebagai perantara aliran suap Hasbi Hasan yang nilainya mencapai Rp 11,2 miliar. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati di pengadilan.
Dugaan aliran uang itu disebut dalam persidangan para terdakwa perkara suap MA, Sudrajad dkk.
Atas perbuatannya, Dadan Tri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk Hasbi Hasan, ia belum ditahan penyidik. KPK beralasan belum cukup alasan untuk melakukan penahanan.