KPK Telah Melanggar Aturan karena Jadikan Kabasarnas Sebagai Tersangka Tanpa Melibatkan Militer

- Advertisement -
KPK telah melanggar aturan dengan menetapkan status tersangka kepada Kabasarnas RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, danKoorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto tanpa melibatkan pihak militer.

Keduanya merupakan personel aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sedang menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Henri dan Afri belum dimulai karena Puspom TNI belum menerima laporan resmi dari KPK. Sebagai contoh, Agung mengibaratkan bahwa Puspom TNI belum memiliki “kunci” untuk memulai proses hukum, seperti menangkap, melakukan penggeledahan, dan menyita barang bukti.

Saat ini, baik Henri maupun Afri belum berstatus sebagai tahanan. KPK telah menahan Afri, tetapi penahanan Henri masih menunggu proses lebih lanjut.

Agung menegaskan bahwa Puspom TNI belum menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka karena belum menerima laporan resmi dari KPK. Oleh karena itu, status mereka bukanlah tahanan.

Puspom TNI juga menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam penentuan status tersangka untuk Henri dan Afri. Mereka hanya diberitahu oleh KPK bahwa status hukum kedua pria tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Agung menjelaskan bahwa penentuan status tersangka personel TNI seharusnya menjadi wewenang penyidik Puspom TNI, dan KPK telah melanggar aturan dengan menetapkan status tersangka tanpa melibatkan pihak militer.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto, serta tiga orang dari pihak swasta atau sipil.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA