Aliran dana korupsi kini mulai menyentuh lembaga survei. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyebut ada dugaan aliran uang sekitar Rp300 juta ke lembaga survei.
Aliran dana korupsi tersebut berasal dari tersangka Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB) dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni.
“Ya lebih dari Rp300 jutaan ya, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali juga menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi.
KPK kemudian memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi soal temuan tersebut.
“Lembaga tersebut kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi, apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu, yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka bupati,” kata Ali.
KPK sebelumnya telah memeriksa dua orang saksi dari lembaga survei terkait dugaan aliran dana tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa pada 27 Juni 2023 dan Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias yang diperiksa pada 3 April 2023.
Pada 28 Maret 2023, KPK menahan dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.