Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budhi diduga meraup keuntungan Rp2,1 miliar.
“Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Firli, Jumat (3/9/2021).
Firli menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Bupati banjarnegara ini menunjuk Kedy Afandy yang merupakan ketua tim suksesnya saat kampanye, yang juga menjadi tersangka, untuk ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di kota itu.
“Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek, dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ujar Firli.
Kemudian, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang ia pimpin. Pada saat itu, Bupati Banjarnegara ini langsung menyampaikan bahwa ia akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
“Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk kepentingan penydikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 22 September 2021. Budhi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Karena pandemik COVID-19 belum berakhir, pada para tersangka kita terapkan protokol kesehatan,” ungkap Firli.