Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Terdakwa Kuat Maruf terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hukuman terhadap Kuat Maruf lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dituntut selama delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Kuat Maruf telah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yaitu, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai bahwa Kuat Ma’ruf terbukti menghendaki serta mengetahui adanya upaya menghilangkan nyawa Brigadir J. Kuat Ma’ruf melakukan perbuatan itu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” kata hakim.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun.
Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.