Lakukan chat mesum dengan tiga wanita yang berbeda, anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Susanto Mamonto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm, Rabu (23/6).
Susanto dinilai oleh DKPP terbukti telah melakukan relasi yang tidak wajar atau melakukan chat mesum dengan tiga wanita yang berbeda selama 2019-2021.
Sementara, tiga wanita tersebut merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Moda yang berinisial SL, dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.
Terkait chat mesum ini, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya sendiri. Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti, di antaranya adalah tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019.
Kemudian tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan dengan SL melalui aplikasi WhatsApp pada 22 Maret 2020 yang isinya memuat video asusila dan obrolan tidak pantas.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa bantahan Susanto terhadap dalil-dalil di atas tidak disertai dengan bukti. Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut Susanto kerap berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, video asusila dan percakapan tak pantas (chat mesum) dalam gawai miliknya.
“Berdasarkan alat bukti percakapan asusila pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut,” kata Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral.
“Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan penetrasi seksual kepada bawahan,” ujar Ida.