Tujuh dari 9 orang anggota LSM diduga telah melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung Brebes resmi ditahan oleh di Markas Polres Brebes, setelah 6 jam diperiksa.
Polda Jawa Tengah menyatakan 9 orang anggota LSM ini diduga meminta uang damai sebesar Rp 200 juta kepada keluarga para pelaku pemerkosaan. Sementara dua anggota LSM lainnya masih buron.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, tujuh orang anggota LSM yang mendamaikan pelaku pemerkosaan dengan keluarga korban di Brebes sudah tertangkap.
Tujuh orang tersebut, salah satunya merupakan ketua LSM tersebut, sudah ditetapkan tersangka Jumat ini.
Mereka terbukti melakukan pemerasan, dengan dalih meminta uang damai Rp 200 juta kepada keluarga pelaku pemerkosaan.
7 anggota tersebut adalah, Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38).
Para pelaku pemerasan ini ditahan selepas polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 saksi.
Sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosaan dimintai uang Rp 200 juta oleh pihak LSM supaya kasusnya berakhir damai. Mereka kemudian urunan maupun pinjam hingga terkumpul Rp 62 juta.
Namun dari jumlah itu, yang diserahkan ke korban hanya Rp 30 juta.
Sebagai informasi, korban pemerkosaan oleh pelaku sendiri masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMP.
Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan enam pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Sebelum diperkosa, korban diberi miras oplosan oleh para pelaku.