Natalius Pigai dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Terkait penghinaan itu, mantan Komisioner Komnas HAM ini dilaporkan oleh Baranusa ke Bareskrim Polri.
Penghinaan terhadap Presiden Jokowi ini tengah dipelajari oleh penyidik. Hal ini diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
“Penyidik segera mengambil langkah-langkah untuk mengumpulkan bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak,” ujar Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 6 Oktober 2021.
Apabila memenuhi unsur tindak pidana, maka kasus tersebut menurut Brigjen Rusdi Hartono, akan dilakukan pengusutannya dengan pemanggilan para saksi maupun terlapor.
“Kalau memang tidak ada tindak pidana, ya, tidak dilanjutkan,” kata Rusdi.
Sebelumnya dikabarkan, Baranusa melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10) lalu.
Laporan itut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021. Pada laporan tersebut, Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan menyebut Natalius Pigai melakukan tindak pidana rasis terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tindakan rasis itu telah dilakukan Natalius Pigai melalui media sosial, yaitu melalui akun Twitter @NataliusPigai2.