Polisi melakukan penggerebekkan tempat Spa di salah satu hotel di Jakarta Selatan karena dianggap melanggar aturan PPKM darurat. Sebanyak 15 terapis diamankan.
“Di hotel G2 terdapat kegiatan fasilitas spa dan tempat pijit di wilayah tersebut. Kita melakukan pemeriksaan dan didapatkan 15 terapis pijat yang dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Senin (5/7/2021).
Penggerebekan tersebut dilakukan Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan PPKM darurat yang tengah diterapkan pemerintah di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli.
“Kami duga telah melanggar kebijakan pemerintah yang termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021, di mana kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di hotel G2,” jelas Azis.
Pengelola spa tersebut masih diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, pengelola dan para terapis pijat mengaku tidak mengetahui adanya aturan PPKM darurat.
“(Untuk) Mata pencaharian, yang jelas situasi tidak mengetahui (aturan PPKM darurat) juga. Ingin mencuri-curi lah (kesempatan),” ujar Azis.
Para terapis pijat dan pengelola disangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 juta.
“Ini bagian dari warning peringatan keras kepada pengelola kegiatan-kegiatan yang masih dilarang dalam peraturan tersebut jangan coba-coba untuk melanggar jika pelanggar kita akan menerapkan hal yang sama, yaitu penerapan pidana,” pungkasnya.