Ustadz Abdul Somad (UAS) dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Namun, laporan tersebut ditolak.
“Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi atas pernyataan Ustadz Abdul Somad yang sampai saat ini masih beredar di media sosial (medsos), tapi kecewa (laporan) kami ditolak,” ujar Ketua Umum Pemuda Gereja Indonesia Maruli Tua Silaban di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022 kemarin.
Maruli mengatakan, dugaan penistaan agama yang hendak dilaporkan tersebut terkait dengan pernyataan UAS soal ‘Salib didiami jin kafir, karena patung yang tergantung di situ. Begitu juga simbol palang merah di ambulans, itu lambang kafir’.
“Pernyataan itu merupakan bukti yang sempurna, adanya niat dan disiarkan pada kesadaran yang tinggi untuk menista/menodai ajaran agama umat Kristiani,” ujar Maruli.
Ketum Pemuda Gereja Indonesia ini menyebut, Bareskrim Polri menolak laporan tersebut dengan alasan kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh pelapor.
“Menurut kami perbuatan Ustadz Abdul Somad itu telah memenuhi syarat, karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain,” jelasnya.
Maruli mengaku masih mempertimbangkan untuk melengkapi alat bukti. Ia menyebut sejatinya kasus ini telah dilaporkan pihak lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, hingga saat ini kata Maruli tidak ada kepastian hukum dalam kasus tersebut. Apakah ada delik pidana atau tidak. Maka itu, dia memilih datang ke Bareskrim Polri agar ada sikap kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian UAS.
“Kalau dibiarkan akan mengganggu kenyamanan dalam bekeyakinan, termasuk dalam investasi, dan negara di sini menurut hemat kami untuk membuktikan rasa kepastian berkeyakinan dan keadilan itu negara abai,” pungkasnya.