LBH Pers Padang Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Mahasiswa UIN Bukittinggi

- Advertisement -
LBH Pers Padang menegaskan bahwa aksi teror terhadap Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi Ahmad Zaki adalah tindakan pidana.

LBH Pers Padang menilai aksi teror yang dilakukan terhadap mahasiswa merupakan serangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Tindakan itu tergolong sebagai serangan serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) hal mana telah dijamin secara konstitusional,” ujar Direktur LBH Pers Aulia Rizal, pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Aulia Rizal mengatakan, tindakan pengancaman tersebut secara hukum telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa, ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Sehingga menurut Pasal 45B UU ITE dinyatakan bahwa, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Maka, LBH Pers Padang mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengusut tuntas dan memproses secara hukum (pidana) ancaman pembunuhan tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apabila kepolisian tidak menjalankan fungsi penegakan hukumnya terhadap kasus pengancaman ini, maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara,”ujarnya.

Selain itu dia juga mendesak Komisi Nasional (Komnas) HAM Perwakilan Sumatera Barat turut memantau, menyelidiki dan menginvestigasi kasus ancaman dan memberi perlindungan terhadap korban, serta mengkoordinasikan situasi ini kepada institusi Polri, khususnya Polda Sumbar;

“Kami juga meminta semua pihak yang terkait agar melindungi dan memastikan keamanan korban. Selain itu, kami meminta diberikan rasa aman terhadap mahasiswa maupun masyarakat secara keseluruhan saat menyampaikan pendapat dimuka umum,” jelasnya.

LBH Pers Padang mengatakan Ahmad Zaki mengalami berbagai serangan perundungan, intimidasi, hingga teror, baik secara langsung dan tidak langsung. Ini terjadi semenjak Zaki aktif menyuarakan dan memperjuangkan hak asasi masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Pasaman Barat.

Kondisi terbaru, diketahui mendapat teror berupa ancaman pembunuhan melalui pesan whatsapp dari orang yang tidak dikenal.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA