Lowongan kerja palsu mengatasnamakan PT Pertamina beredar melalui media sosial di Sulawesi Selatan. Aksi penipuan ini akhirnya bisa ditangani dengan cepat oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel.
Terkait penipuan lowongan kerja palsu ini, pihak Pertamina mengapresiasi langkah Polda Sulsel dalam hal ini Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, karena dapat cepat dan tepat dalam menangani aksi ini.
Aksi penipuan lowongan kerja palsu ini dapat merugikan Pertamina dan juga masyarakat. Kepolisian menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap segala jenis informasi yang tidak bersumber dari kelembagaan secara resmi dan tepat.
Informasi lebih detail terkait kejadian dari pihak kepolisian, bahwa pelakunya merupakan Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SL (41) dan AS (30) di Kabupaten Pinrang, Sulsel, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan (loker) mengatasnamakan PT Pertamina.
Kanit Opsnal Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin, mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/6) sekitar pukul 05.00 WITA.
“Suami istri ini bekerja sama melakukan penipuan di media sosial,” ujar Rukin.
Para pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan cara membuat link penerimaan karyawan atau lowongan kerja di PT Pertamina. Link ini kemudian di sebar di media sosial.
“Apabila seseorang mendaftar, para pelaku ini kemudian mengirimkan surat panggilan kerja dengan berbagai syarat. Seperti diminta biaya untuk tiket pesawat hingga penginapan di hotel. Setelah korban mengirim pembayaran itu, maka langsung diblokir agar tak dapat lagi menghubungi pelaku,” bebernya.
Aksi tipu-tipu pasutri ini membuat sejumlah pencari kerja menjadi korban. Mereka bahkan merugi hingga puluhan juta.
“Korbannya banyak, tapi masih dilakukan pendataan. Mengingat, modus ini memang marak di media sosial dan meresahkan,” ungkapnya.
Kedua pelaku penipuan lowongan kerja palsu ini telah diamankan di Rutan Polda Sulsel. Mereka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.