Luhut Kesal Disebut Lord dan Penjahat: Itu Menyakitkan

- Advertisement -
Menko Marves Luhut B Pandjaitan mencurahkan isi hatinya di persidangan. Termasuk ketika dia dipanggil dengan julukan “lord“. Kata dia itu menyakitkan.

Luhut menyampaikan itu dalam sidang di PN Jaktim dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia, Kamis (8/6). Luhut diperdengarkan kesaksiannya sebagai saksi pelapor.

Ia kemudian bercerita, sebenarnya dia dan Haris Azhar sudah kenal lama. Haris bahkan pernah main ke rumah Luhut. Mereka juga kerap berkirim pesan Whatsapp dan SMS.

“Saya terus terang sedih kenapa Saudara Haris melakukan itu ke saya,” jelas Luhut yang mengenakan batik ungu, dikutip dari kumparan.

Katanya, ketika itu Haris datang meminta tolong untuk sekolah program doktor. Dia mengaku kala itu dia memberi pertolongan.

Luhut Sakit Hati Dipanggil Lord

Ia kemudian bercerita soal hingga akhirnya dia melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Jadi dia diberi laporan soal tayangan di channel YouTube Haris oleh stafnya bernama Singgih.

Ia sempat meminta anak buahnya untuk mengontak Haris dan agar meminta maaf soal tayangan yang menuding dia punya bisnis di Papua.

Namun tak ada ucapan maaf, hingga akhirnya ia melapor ke Polda Metro. Purnawirawan jenderal TNI ini sempat meminta agar polisi melakukan mediasi supaya kasus tak berlanjut.

“Tolong Kapolda kalau bisa dimediasi saja. Walau saya jengkel sekali karen saya dituduh punya bisnis di Papua. Saya dituduh lord, dan penjahat, itu kata-kata menyakitkan,” bebernya dengan nada bicara khasnya yang bernada tegas.

Ia hanya meminta agar Haris meminta maaf, namun tak ada juga kata maaf.

“Saya ini 76 tahun. Ini pembelajaran, tidak ada kebebasan absolut. Saya ingin sampaikan ke Yang Mulia. Ini sangat-sangat sakit, jejak digital tidak pernah hilang,” katanya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA