Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun heboh, Seorang kakek berinisial J (63) diduga telah menghamili seorang gadis di bawah umur dan masih bestatus pelajar.
Tak ingat usia, kakek ini tega memperkosa gadis yang merupakan tetangganya sendiri. Bahkan warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini berulang kali melakukan tindakan tak senonoh itu, hingga korban hamil tujuh bulan.
Kapolsek Wungu AKP M Isnaini Ujianto mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut. Usai menjalani pemeriksaan di puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.
“Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya,” ujar Isnaini, Sabtu (13/3/2021).
Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya. Tidak terima anaknya diperkosa, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.
Ia menuturkan, aksi bejat kakek ini dilakukan berulang kali, tanpa sepengetahuan keluarga korban sejak April 2020. Usai disetubuhi, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sang kakek yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Begitu masuk di dalam rumah, korban diperkosa.
“Modus pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku, setelah korban datang ke rumahnya, oleh pelaku langsung diajak masuk ke kamar, di rumah pelaku. Di sana pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri,” ujarnya.
Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.
“Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, korban dikasih uang Rp 20.000, dan ancam dengan perkataan, ‘he kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi.’ Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021,” ujarnya.
Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu. Pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-Undang perlindungan anak,” jelasnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.