Mahasiswi ITB Jadi Joki Tes CPNS Ternyata Anak Pejabat, Pelaku Gunakan Identitas Palsu

- Advertisement -

Mahasiswi ITB tertangkap basah menjadi joki tes CPNS di Lampung. Mirisnya, pelaku diduga merupakan anak seorang pejabat Pemprov Lampung.

Ayah dari mahasiswi ITB yang berinisial RDS ini, kini tengah menduduki jabatan sebagai salah satu Kepala Dinas di Provinsi Lampung.

Mahasiswi ITB ini ditangkap saat beraksi menjadi joki saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan di titik lokasi Bandar Lampung, Senin (13/11/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pihaknya kini tengah memeriksa joki tersebut.

Polda Lampung menyatakan, identitas pelaku joki tes CPNS Kejaksaan itu merupakan mahasiswi kampus ITB. Dia merupakan warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

“Kalau joki tes CPNS yang ditangkap oleh tim CASN Kejaksaan merupakan mahasiswi ITB yang merupakan warga Kaliawi,” katanya, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, motif sementara RDS menjadi joki tes CPNS karena faktor ekonomi. Pelaku tertangkap tangan saat mencoba masuk ke ruangan tes menggunakan identitas palsu.

“Dia (pelaku) ini masuk ke ruangan tes dengan menggunakan identitas palsu milik peserta asli yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.

Umi menyatakan, joki tes CPNS kejaksaan ini dalam melakukan aksinya ia memiliki tim.

“Jadi joki RDS ini punya tim, dan dia (pelaku) ini menggunakan identitas milik peserta yang asli yang telah diubah,” ujar Umi.

Yang bersangkutan masuk ke ruang tes dan seluruh peserta harus memverifikasi wajah. Pada saat itulah, panitia mendeteksi ada yang tidak sesuai antara foto wajah RDS (joki) dengan foto yang asli.

“Jadi antara wajah dengan face recognition tidak match dan kemudian diamankan oleh tim CASN Kejati Lampung,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Umi mengatakan, pihaknya akan meminta waktu untuk melakukan penyelidikan.

“Akan kami tanyakan dulu kepada pak Dirreskrimsus apakah mahasiswa ini menawarkan diri apa mendapatkan orderan dari peserta asli,” ucapnya.

Disinggung lebih jauh ihwal upah jasa joki diterima RT, Umi mengungkapkan, tim penyidik masih mendalami hal tersebut.

Termasuk menelusuri dugaan adanya komplotan atau sindikat dalam kasus joki CPSN 2023 ini.

“Semua sedang didalami, dibayar besaran dan kapan dibayar sedang didalami,” tukasnya.

Atas tindak pidana ini, Umi menambahkan, terduga pelaku RT bisa diancam pidana Pasal 35 Undang-Undang (UU) (Informasi dan Transaksi Elektronik) (ITE) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Termasuk dijerat persangkaan pasal serupa dalam 263 ayat 1,2 KUHPidana.

“Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan penahanan dan diperiksa penyidik,” pungkas kabid humas.

 

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA