Seorang mama muda berinisial JD (20) harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar karena terlibat perkara kasus arisan online dan investasi bodong. JD sendiri merupakan pemilik arisan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengungkapkan, dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu dua perempuan berinisial JD berusia 20 tahun, MD berusia 22 tahun dan laki-laki AR berusia 22 tahun.
Jamal menjelaskan, para tersangka ini punya peran masing-masing. Peran JD alias Puput sebagai otak sekaligus pemilik arisan tersebut. Sedangkan MD merupakan admin di media sosial Instagram dinamai ‘Arisan Amanah’ dan AR merupakan pacar JD sebagai pemilik rekening pengatur lalu lintas pencairan uang pada arisan tersebut.
“Ketiga tersangka ini diterapkan pasal berlapis, yakni Undang-undang ITE serta KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” ujar Jamal.
Setelah dilakukan pemeriksaan tercatat ada 300 lebih anggota yang mengikuti arisan disertai investasi bodong tersebut. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu aduan maupun laporan dari korban lainnya. Karena masih ada korban lain tidak saja dari Makassar tapi juga dari Kendari dan daerah lain yang sudah menginvestasi uangnya di atas Rp100 jutaan.