Manajer Klinik Kecantikan Ditangkap Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3 Miliar

- Advertisement -
Manajer klinik kecantikan, Melita Indriati alias Meta (32) bersama anak buahnya Maulida alias Tasya (20) diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk kepentingan pribadinya.

Meta merupakan manajer klinik kecantikan PT Eterna Derma Beauty Mall Kameson di lantai III, Jalan Meruya Ilir, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat

Meta dan Tasya ditangkap oleh petugas dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan dengan modus transaksi yang dilakukan tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi.

“Manajer saya sama karyawan saya melakukan penggelapan dana perusahaan, saya sudah laporkan di Polsek Kembangan dan sekarang udah tahap 2 ke jaksa,” ujar Sukatma, pemilik perusahaan, Senin (2/1/2023).

Sukatna menjelaskan, Meta diduga menganti akun e-commerce klinik kecantikannya menggunakan akun yang dibuatnya. Meta diduga menawarkan dan menjual barang berupa botox, filler, pelangsing dan cairan vitamin C.

Barang tersebut dijual dengan harga lebih murah daripada di situs e-commerce yang dimiliki klinik. Setelah itu, hasil penjualan dimasukkan ke rekening pribadi pelaku.

Sukatna menduga Meta sudah melakukan aksinya sejak akhir Juni 2021 hingga Oktober 2022 ke beberapa dokter.

Modus serupa juga dilakukan Tasya yang menjual barang klinik tersebut kepada pelanggan. Bedanya, Tasya langsung melakukan percakapan melalui pesan singkat kepada pemesan barang keperluan kecantikan.

Setelah setuju, Tasya mengambil barang tersebut di gudang klinik dan mengirim ke alamat pemesan melalui jasa pengiriman online. Tasya lalu mengarahkan pemesan untuk mengirim uang ke rekening pribadi.

Tasya diduga sudah melakukannya 15 sampai 20 kali sejak akhir Juni 2022 hingga 21 Oktober 2022.

“Saya kerugian sekitar Rp 3 miliar,” ujar Sukatna.

Akibat penggelapan yang dilakukan kedua pelaku, pemilik klinik diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2 hingga 3 miliar. Kedua pelaku dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP.

Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Perkaranya sudah diterima di kejaksaan,” pungkas Kompol Ubaidillah.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA