Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Pria berusia 65 tahun ini diduga mencabuli anaknya pada 18 Januari 2021.
Mantan anggota DPRD ini mencabuli anaknya saat sang istri tidak berada di rumah karena menjalani isolasi COVID-19. Peristiwa itu dibenarkan oleh Polresta Mataram dan langsung menetapkan tersangka pelaku dan melakukan penahanan setelah sang anak melapor.
Dari hasil gelar perkara, mantan anggota DPRD ini diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anaknya yang baru beranjak dewasa dan masih duduk di bangku SMA.
“Yang bersangkutan langsung kami amankan. Sudah berstatus tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (20/1/2021).
Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban, maka polisi menahan pelaku untuk melindungi korban. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka baru di sekitar kelamin. Itu diduga kuat atas perbuatan cabul ayahnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban. “Besok kita rencanakan assesment kepada korban. Kami fokus pada pemulihan korban, khususnya psikologi korban,” kata Joko.
LPA juga akan mengawal kasus tersebut agar dapat P21 atau hingga persidangan. “Iya, kami pastinya juga akan bantu Polresta untuk bagaimana kasus ini bisa P21,” pungkasnya.