Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mendapatkan kebebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022) kemarin.
Kebebasan Irwandi Yusuf langsung dijemput istrinya Steffy Burase. Karena Irwandi Yusuf sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat
“Iya, Alhamdulillah,” tulis istri Irwandi, Steffy Burase, melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (25/10/2022) malam.
Kabar tentang bebasnya Irwandi memang sudah berembus sejak awal Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, Irwandi divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020 lalu.
Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018. Dia sudah menjalani masa hukuman sekitar empat tahun lebih.
Steffy mengungkapkan, Irwandi ke luar dari LP Sukamiskin pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.