Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896
Dakwaan penerimaan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta gratifikasi.
“Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2).
Rohadi pertama, menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) yaitu totalnya berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.
Penukaran uang tersebut dilakukannya sendiri maupun supir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, temannya bernama Achmad Subur dan Sutikno.
Uang tersebut kemudian ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA nomor 5820177292 atas nama Rohadi atau pun rekening pihak lain yang masih terafiliasi, yaitu keluarga dan temannya.
Ia kemudian mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anaknya bernama Ryan Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah, dan mobil.
Kedua, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp13.010.976.000. Rinciannya yaitu:
Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati.
Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp475 juta atas nama Wahyu Widayati
Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi
Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp592,5 juta
Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu.
Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati
Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi. Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi
Ketiga, membeli kendaraan bermotor dengan total transaksi seluruhnya Rp7.714.121.000. yaitu:
1 mobil Toyota Alphard senilai Rp280 juta
1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp90 juta
1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp215 juta
1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp490,938 juta.
1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilair Rp227,621 juta
1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp270 juta
1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp237,1 juta
1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp120,275 juta
1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp214,7 juta
1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp559 juta
1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp958 juta
2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4×2 AT senilia Rp388 juta dan Rp387 juta
2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4×2 AT senilai total Rp744 juta.
1 mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp655 juta
1 mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp460,1 juta
1 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4×2 A/T senilai Rp385 juta
1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp979 juta
1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp350 juta
1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4×2 A/T senilai Rp517 juta.
Keempat, membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp5,7 miliar
“Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut,” ujar jaksa.
Kuitansi fiktif itu dibuat sejak 5 Oktober 2014-20 November 2015.
Atas perbuatannya Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp11,518 miliar.
Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016. (Ant)