Mantan Rektor UIN Sumut, Saidurrahman akhirnya menyerah diri setelah lebih dari 3 bulan masuk daftar pencarian orang terkait kasus dugaan korupsi.
“Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap, Senin, (27/11/2023).
Mutaqqin pun menyebutkan bahwa mantan Rektor UIN Sumut, Saidurrahman kini telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan memburu Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa ma’had. Terhitung Saidurrahman telah menjadi DPO selama 3 bulan.
Selain itu, Ali mengungkapkan kendala penangkapan Saidurrahman. Dia mengatakan bahwa keberadaan Saidurrahman terus berpindah-pindah. Sehingga hal itu menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus terdakwa.
“Keberadaan terdakwa yang berpindah-pindah dari 1 tempat ke tempat lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan rektor UIN Sumut ini ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).
Terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan dua tersangka. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, korupsi kegiatan program wajib Ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2020-2021 dilakukan kedua terdakwa bersama Prof Saidurrahman, mantan Rektor UINSU.Akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.