Nama mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, kembali jadi sorotan. Perempuan itu terjerat kasus korupsi namun tak ditahan karena diduga sakit jiwa.
Kepastian Yuni Widyaningsih tak ditahan saat perwakilannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.
Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan suami Yuni Widyaningsih, Sugeng Prawoto ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami, membenarkannya saat dikonfirmasi. “Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan,” kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).
“Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu,” lanjutnya.
Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Yuni Widyaningsih adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.
Seperti diketahui Yuni Widyaningsih telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.
Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Yuni Widyaningsih yang akrab disapa Ida ini pada tahun 2019 lalu.
Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Serta pengadilan tinggi yang naik menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Yuni Widianingsih adalah wakil bupati Ponorogo tahun 2010 – 2015. Dia melaksanakan tugasnya sebagai wakil bupati. Selain menjabat sebagai Wakil Bupati, Ida juga menjadi Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo.
Kepemimpinan Yuni Widyaningsih di tubuh Partai Golkar terdapat banyak kemajuan. Salah satunya, mampu mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Ponorogo, yakni 10 kursi dalam Pileg Tahun 2014 dari 45 kursi DPRD Ponorogo.
Sebelum menjabat Wabup Ponorogo, Ida adalah anggota DPRD Ponorogo dari partai Golkar.
Dalam kasus korupsi DAK tahu 2012-2013, Ida dituduh menerima fee Rp 1,7 milyar dari kontraktor pemenang proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo senilai Rp 8,1 milyar.
Dia dijerat pasal tiga dan empat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah sempat menghilang dan mengaku sakit, Yuni Widyaningsih alias Ida akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo saat itu, Happy Al Habiebie menuturkan, tersangka akhirnya bersedia datang ke kantor Kejari Ponorogo Senin (28/11/2016) sore didampingi suami dan dua penasehat hukumnya.
“Saat diserahkan ke jaksa penuntut umum, tersangka sempat pingsan dan dibawa ke unit gawat darurat rumah sakit. Tapi proses tahap dua sudah selesai, “kata Happy kepada Surya, Selasa (6/12/2016) siang.
Happy mengatakan, Yuni Widyaningsih sempat pingsan saat penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menyerahkan tahap dua bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum kasus korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 milyar.
Meski berkas tersangka dinyatakan lengkap, namun jaksa tidak menahan Yuni Widyaningsih. Alasannya, saat penyerahan berkas tahap dua, tersangka dalam kondisi sakit.
“Tersangka juga mengajukan surat permohonan agar tidak ditahan karena sakit,” kata Happy.
Dikatakan Happy, dari surat keterangan sakit yang diserahkan penasehat hukum tersangka, tersangka disebutkan menderita penyakit dalam.
Namun, lanjut Happy, jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo tidak mengetahui penyakit dalam apa yang diderita Ida.
Ida hingga kini atau dua tahun pasca putusan MA belum dipenjara untuk menjalani eksekusi badan lantaran masih mengalami sakit jiwa atau depresi berat.
Ida ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 8 Desember 2016. Penetapan tahanan kota ini dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo berbarengan dengan dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya pada Senin (28/11/2016), Ida membawa surat keterangan tentang kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dua surat yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum itu, berasal dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dan dari Rumah Sakit Jiwa Hermina Solo. Kedua surat itu menyebutkan bahwa Ida mengalami depresi.
Namun, pada saat itu jaksa tidak begitu saja percaya terhadap isi surat itu. Tim Kejari sempat membawa Yuni ke salah satu rumah sakit di luar Ponorogo untuk melakukan pengecekan sebagai pembanding.
Hasilnya, kata Happy, Ida mengalami depresi.
“Kurang lebih, memang ada tekanan depresi. Gangguan penyesuaian lah istilahnya,” kata Happy saat ditanya hasil pemeriksaan kesehatan Ida.
Menjelang Ida ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sang anak justru membuat kehebohan di media sosial.
Adalah Website Forum 1 cak memajang foto dan status anak sang Wabup di instagram yang terkesan ‘pamer’ kekayaan.
“Just Status Instagram Anak Wabup Ponorogo Sebelum Emaknya Ditetapin Jadi Tersangka Korupsi Kemarin,” demikian postingan di website ini yang kemudian menyebar ke media sosial lainnya seperti facebook.
Ramsarolanda, pemilik akun ini memajang foto mobil-mobil mewah dan menulis,” Mobil di rumah ada 7 keren juga kalo senin crv, selasa mx5, rabu wrangler kamis pajero, jumat alphard, sabtu innova dan minggu camry.
Sontak, foto ini pun mengundang reaksi sinis.
Ida yang sebelumnya dikenal sebagai istri dari pengusaha kontraktor dan pemilik Rumah Sakit swasta di kota Ponorogo memang membangun rumah yang untuk ukuran kota sekecil Ponorogo luar biasa mewah.
Pengguna akun Alfi Herlina menggambarkan bagaimana megahnya rumah Wakil Bupati Ponorogo. “Rumah nya beuuh gede buanget,halaman depan nya aja mungkin bisa buat lapang bola,kata om q itu rumah paling bagus sekaresidenan madiun,”.
Kekayaan Yuni Widyaningsih Eks Wabup Ponorogo yang Kembalikan Rp 1,050 Miliar Uang Kerugian Negara
Source: Surya