Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar diduga telah menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Peristiwa perampokan yang cukup menghebohkan itu ternyata diotaki oleh mantan orang nomor satu di Kota Blitar tersebut.
Samanhudi Anwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak perampokan tersebut, ternyata pernah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
Pada Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis, Samanhudi Anwar, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Samanhudi terbukti menerima suap dari kontraktor bernama Susilo Prabowo terkait pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Dalam vonisnya, majelis halim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa KPK yang membebankan uang pengganti Rp 5,1 miliar atau pidana penjara 2 tahun apabila tak bisa membayar.
Sebab majelis hakim menilai jaksa KPK tidak mampu membuktikan secara detail uang sebesar Rp 5,1 miliar yang diterima terdakwa Samanhudi.
Kini, mantan koruptor ini dituduh telah menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada Desember 2022.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1), mengatakan, penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap para pelaku lain yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.
“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang, dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” ujar Kapolda.
Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.
“Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” ujarnya.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS, ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda. Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.