Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap perempuan A (15). Mario ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2023.
“Iya sudah (Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari kumparan, Senin (3/7).
Ia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, juga menginformasikan penetapan tersangka ini melalui cuitan Twitternya.
“Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak di bawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!,” tulis akun Twitter bernama @MellisA_An bertanggal 3 Juli pukul 17.59 WIB.
Perempuan A diketahui sebagai mantan pacar Mario Dandy.