Menghina Palestina dengan Joget di TikTok Seorang Pria Ditangkap Polda NTB

Konflik antara Palestina dan penjajah Israel kembali memanas saat Ramadhan kemarin. Rentetan serangan rudal antara Hamas dan Israel membuat korban sipil berjatuhan. Konflik Palestina dan Israel membuat ramai di media sosial. Banyak netizen Indonesia mengecam serangan terhadap Palestina. Namun tidak sedikit juga yang membela Israel.

- Advertisement -
Seorang warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, yang menghina palestina melalui akun TikTok telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB.

Pria berinisial HL (23) ini ditangkap atas dugaan menghina Palestina dengan sebutan nama binatang dan mengajak untuk membantai.

Pria berinisial HL (23 tahun) kini ditahan di Polda NTB, setelah ditangkap Polsek Gerung dan dilimpahkan ke Polres Lombok Barat. Kasus tersebut kini ditangani Cyber Crime Polda NTB.

Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian. Namun, HL membantah bermaksud menghina Palestina. Dia mengira negara mayoritas muslim yang dijajah adalah Israel.

“Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel,” ujarnya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.

Namun, karena menghina Palestina adalah perbuatan pidana. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat.

Syamsul Hidayat mengatakan, pada konten yang diucapkan HL dengan menyebut Palestina dengan nama hewan dan mengajak untuk membantai adalah bentuk ujaran kebencian.

“Di konten tersebut kalimat dalam video yang yang menyebutkan Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantai Palestina merupakan ujaran kebencian,” ujarnya, Senin, 17 Mei 2021.

Dia juga mengatakan, Palestina merupakan simbol perjuangan Islam dan hewan jenis babi yang disebut HL diharamkan dalam ajaran Islam, sehingga unsur SARA terpenuhi.

“Unsur SARA masuk di kata Palestina dan babi,” jelasnya.

Namun, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian mendalam terhadap kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus HL, dia menggunakan lipsing suara orang lain, bukan suara sendiri.

“Untuk membuat terang unsur ujaran kebencian brdasarkan SARA dibutuhkan ahli bahasa dan ahli agama dalam proses penyidikannya,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, ujaran kebencian yang mengandung SARA bukan delik aduan, namun delik umum yang dapat kapan saja diproses tanpa harus menanti aduan masyarakat.

Dosen Pidana Fakultas Hukum Unram ini, mengatakan polisi tidak cukup hanya menjerat HL, karena dalam kasus tersebut HL melakukan lipsing yang tentunya bukan suara aslinya. Sehingga dia meminta polisi memeriksa pemilik suara asli menghina Palestina dan pihak TikTok yang bertanggungjawab atas meraknya video serupa di TikTok.

“Karena dia lipsing, pemilik suara asli dan pihak TikTok juga harus dipanggil untuk diperiksa,” tambahnya.

Maraknya video penghinaan di media sosial membuat Syamsul Hidayat prihatin. Dia mengimbau agar netizen harus memikirkan dampak pidana atas unggahannya sebelum menyebarkan di media sosial.

“Karena perbuatan menyebarkan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses memiliki konsekuensi pidana jika konten tersebut merupakan ujaran kebencian atau penghinaan,” pungkasnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA