Saat menginap bersama suaminya di sebuah hotel, seorang istri berinisial HI (21) justru nekat melakukan perbuatan mesum dengan selingkuhannya di kamar berbeda. Apalagi perbuatan asusila itu dilakukan oleh Wanita ini di saat bulan Ramadan.
Mesum yang dilakukan IH Bersama selingkuhannya berhasil dibongkar suaminya sendiri, M (32). Karena diawali kecurigaan M saat isterinya keluar kamar tempat mereka menginap dan pintu terkunci dari luar, Sabtu (16/4/2022) siang.
M dan isterinya IH merupakan warga Kelurahan belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, awalnya menginap di kamar hotel di kawasan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Sang suami sendiri merupakan karyawan hotel tempat pasangan ini menginap. Ketika suaminya tertidur IH keluar kamar untuk menyusul selingkuhannya di kamar berbeda dan saat ia bangun mendapati isterinya sudah tidak ada.
Ketika berusaha dicari ternyata pintu kamar dikunci dari luar, sehingga M meminta bantuan pengelola hotel untuk bisa membukakan pintu kamarnya. Kemudian, M menelpon isterinya, yang saat itu mengaku berada di lantai 2 hotel.
Namun Ketika ia melintas di depan kamar 10, M curiga dengan suara yang ada di dalam kamar sangat mirip dengan suara isterinya. M kemudian memanggil pemilik hotel untuk membuka dan menyaksikan siapa yang berada di kamar tersebut.
Benar dugaan M, saat isterinya ditelepon dan menyahut, M minta isterinya untuk keluar. Lalu ketika pintu dibuka ternyata isterinya memang berada di kamar tersebut.
Ketika diperiksa di kamar ternyata isterinya bersama seorang pria, IP (35), diketahui warga Desa Halong, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, yang juga merupakan teman dari isterinya.
M yang tidak terima dan merasa dirugikan dengan perbuatan kedua pelaku kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tabalong dengan langsung mendatangi hotel yang dimaksid dan kemudian mengamankan keduanya ke Polsek Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022), membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dari hasil interogasi ternyata kedua pelaku perselingkuhan ini mengakui sempat satu kali berhubungan badan di kamar tersebut.
“Saat ini kedua pelaku yaitu IH dan IP sudah diamankan di kantor Polisi, juga turut disita satu lembar daster warna cokelat, satu buah BH warna abu-abu, satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar celana dalam boxer warna biru abu-abu dan dua lembar buku nikah,” pungkasnya.