Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang dari Proyek BTS Kominfo

- Advertisement -
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Dalam kasus itu, mantan Menkominfo sekaligus politisi NasDem, Johnny G Plate, didakwa menerima aliran uang hingga Rp 17 miliar.

Dito Ariotedjo yang merupakan politikus Partai Golkar itu membantah terlibat kasus tersebut. Ia pun mengaku tak kenal dengan para pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus BTS itu.

“Ya, yang pasti kalau dari yang saya baca, kan, hari ini saya hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima,” kata Dito Ariotedjo, dikutip dari kumparan, Senin (3/7).

Siang ini, Dito akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Dito mengatakan kehadirannya nanti untuk memberikan klarifikasi agar informasinya tidak sumir.

“Memberikan keterangan dan biar informasinya tidak sumir, kita akan insyaallah hadir ke Kejaksaan Agung di siang,” ungkap Dito yang sebelum menjadi menteri membangun sejumlah perusahaan ini.

Meski demikian, Dito belum melaporkan soal dipanggil Kejagung ke Presiden Jokowi.

“Enggak, enggak. Itu, kan, urusannya saya dituduhnya waktu saya bukan jadi Menpora dan itu tuduhannya, ya, enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan juga klarifikasi,” ujarnya.

Dito Ariotedjo juga mengaku tidak menyiapkan materi apa pun nanti. Ia menegaskan akan menjawab apa pun yang ditanyakan oleh Kejagung.

“Enggak, enggak ada [materi yang disiapkan]. Karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang aja,” pungkasnya.

Dalam kasus BTS ini, Plate didakwa bersama-sama dengan Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo); Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia); Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy); Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia); Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment); Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera); dan Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima).

Plate sudah menjalani sidang dakwaan bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryono. Khusus untuk Anang, ia juga didakwa dengan pencucian uang. Sementara untuk tersangka lain, masih dalam tahap penyidikan.

Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Untuk Plate, dia didakwa turut menerima keuntungan hingga Rp 17 miliar.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA