Minta Ganti Rugi Rp 70 M, Kedubes Malaysia Gugat Warga soal Tanah di Kemang.
Kasus kepemilikan tanah di Jalan Kemang VI, Jakarta Selatan, diperkarakan oleh Kedutaan Besar Malaysia. Kedubes Malaysia melalui kuasa hukumnya menggugat tiga orang warga terkait kepemilikan tanah tersebut.
Tanah yang disengketakan berada di Jalan Kemang VI No. 9B, RT 008/RW 02, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Luas tanah itu 1.765 meter persegi.
Melansir dari Kumparan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 476/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 24 Mei 2023.
Adapun tiga warga tergugat ialah Roby Simon Duykers, Rena W. Ramschie, dan A. Oding S. Selain itu juga ada 7 pihak turut tergugat lainnya yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Budiono Widjaja, Mursalih Bin Hamim, Wim Sondakh dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
Dalam gugatan tersebut, Kedubes Malaysia ingin dinyatakan oleh pengadilan sebagai pihak resmi pemegang hak atas tanah tersebut. Diketahui, tanah itu dikuasai warga.
Kemudian, Kedubes Malaysia juga turut menggugat ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 70 miliar. Hal tersebut berdasarkan gugatan kerugian materiil dan immateril. Kerugian ini diminta untuk dibayarkan oleh tiga tergugat yakni Roby Simon Duykers, Rena W. Ramschie, dan A. Oding S. secara tanggung renteng.