Gadis Manado, berinisial CAT (13) mengalami nasib yang cukup miris usai keperawanannya direnggut oleh GT yang tak lain adalah pamannya sendiri. GT alias Galvin tega mencabuli keponakannya sendiri dengan cara mengancam gadis tersebut.
Peristiwa pemerkosaan gadis Manado ini sebenarnya terjadi sejak Juli 2019 lalu di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Sumompo, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin.
“Atas pengakuan korban kepada orang tuanya, awalnya pelaku yang merupakan paman dari korban ini memanggil korban kemudian menyuruh korban untuk menggambil sikat dan menaruhnya di kamar mandi,” ujar Taufiq Arifin, Selasa (2/11/2021).
Kemudian gadis Manado ini dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Meskipun korban menolaknya, namun pelaku langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa.
“Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengancam korban akan membunuhnya apabila korban memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku berulang kali sampai dengan September 2021,” ujar Kompol Taufiq Arifin.
Namun, ibu korban LG (39), warga Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya itu, kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Laporan tersebut sudah kami terima, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Taufiq Arifin.