Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M (25) karena menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan heximer. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Cempaka, Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura membuka toko kosmetik. Padahal pelaku menjual tramadol dan heximer.
“Aksi tersangka sudah meresahkan warga. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik di sebuah ruko yang di kontraknya dan kami gerak cepat tindak lanjuti informasi warga itu,” kata Raden lewat keterangannya, Rabu (21/12).
Romdhon menyebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 391 Tramadol dan 885 butir obat keras jenis Heximer.
“Untuk masyarakat dilarang mengedarkan obat keras tanpa izin dan bila dilakukan, kami tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum,” imbuhnya, dilansir dari kumparan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.