Moeldoko Minta ICW Buktikan Tudingan Terkait Keterlibatannya Soal Ivermectin dalam 1X24 Jam

- Advertisement -
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta Indonesian Corruption Watch (ICW) agar membuktikan tudingan terkait keterlibatannya di bisnis Ivermectin dan impor beras.

Dia memberi waktu ICW untuk memberikan bukti terkait tudingan tersebut. “Saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi (Peneliti ICW Egi Primayogha) 1X24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” ujar tim kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis, 29 Juli 2021.

Apabila tidak bisa membuktikan, ICW didesak mencabut pernyataan yang mengaitkan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan impor beras. ICW juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada eks Panglima TNI tersebut.

“Meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik kepada klien kami satu dan lain hal, untuk menghindari dan membersihkan nama baik lain karena yang sudah terlanjur tercemar,” ujar Otto.

Apabila tuntutan itu tak diindahkan, maka permasalahan ini bakal dibawa ke ranah hukum. ICW akan dituntut menggunakan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi elektornik (ITE). Pasal tersebut berikatan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kenapa UU ITE karena (pernyataan) disampaikan melalui website mereka dan juga disampaikan secara virtual melalui diskusi Youtube. Makanya tentunya ini masuk ranah UU ITE,” ujarnya.

Otto juga menyampaikan alasan kliennya tak langsung membawa polemik keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan impor ke ranah hukum. Sebab, Moeldoko ingin permasalahan ini diselesaikan dengan baik, yakni memberikan kesempatan kepada ICW membuktikan semua tudingan tersebut.

“Jalur hukum itu adalah upaya yang terakhir,” ujar dia menyampaikan pesan kliennya menyikapi tudingan tersebut.

ICW menyebut Moeldoko terlibat dalam bisnis Ivermectin dan impor beras. Hal itu tak lepas dari posisi anaknya, Joanina Rachma, sebagai pemegang saham mayoritas di PT Noorpay.

Tudingan keterlibatan mantan Panglima TNI itu dalam impor beras karena PT Noorpay disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Seperti diketahui, Moeldoko merupakan Ketua Umum (Ketum) HKTI.

Sedangkan tudingan Moeldoko terlibat bisnis Ivermectin karena salah satu pemegang saham PT Noorpay yaitu Sofia Koswara. Sofia merupakan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, perusahaan yang memproduksi Ivermectin.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA