Saat ini Cak Imin sedang menjadi pusat perhatian publik di Tanah Air. Ketua Umum PKB ini berhasil mengobrak-abrik Koalisi Perubahan untuk Persatuan, dan menyingkirkan AHY sebagai kandidat kuat Cawapres Anies Baswedan.
Namun, kini ada kasus yang sedang mengintai Cak Imin, yaitu kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi pada 2012.
Terkait kasus ini KPK sudah menetapkan 3 tersangka, tentu saja kasus ini kini juga tengah mengobrak-abrik perasaan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Saat ini, Cak Imin sudah hampir dipastikan menjadi bakal calon wakil presiden Anies Baswedan.
Namun Cak Imin kini dikait-kaitkan dengan dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012. Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi tahun 2012.
Di periode itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sedang menjabat sebagai menteri.
Diketahui, Cak Imin atau Gus Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ya di-searching. Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
“Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu,” imbuhnya.
Untuk itu, Asep mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa pejabat saat itu.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.
Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.
Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.
Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.
Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Nanti ya ini (dugaan kerugian negara) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak mendeclare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagu kita minta Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya,” ungkap Asep.
Periksa PNS Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
KPK memeriksa PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bernama Ahmad Elvan Fadli, Rabu (30/8/2023).
Fadli diperiksa untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari Tim Panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
Ali mengatakan tim penyidik sedianya turut memeriksa saksi Aniek Soelistyawati, PNS/Ketua Panitia Pengadaan tahun 2012.
Namun Aniek tak hadir dan dijadwalkan kembali pemanggilannya pada hari ini.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Dugaan korupsi di Kemnaker ini berkenaan dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, di mana pasal itu terkait kerugian keuangan negara.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah dua lokasi pada Jumat (18/8/2023), yakni Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Perumahan Taman Kota Blok B2 No. 9, Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian pada Selasa (29/8/2023), KPK menggeledah kediaman dari politikus PKB Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
Ketiga pihak dimaksud pun telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan ke depan, sampai Februari 2024.