Baru saja Nikita Mirzani terbang ke Thailand pada Rabu (27/7) malam. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman.
Dia menyebut jika Nikita Mirzani memang berangkat ke luar negeri dengan statusnya kini yang masih jadi tersangka. Yakni atas kasus pencemaran dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Niki terhadap Dito Mahendra.
“Memang benar Nikita Mirzani berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB itu sudah melintas dan berangkat ke luar negeri,” ungkap Habiburrahman.
Nyatanya, status tersangka Nikita Mirzani ini tidak membuat ibu tiga anak itu kesusahan jika ingin kemana pun. Habiburrahman sendiri mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada permintaan cekal dari pihak kepolisian terhadap artis kontroversi ini.
“Tentunya petugas kami yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujarnya.
“Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait,” imbuhnya.
Kepergian Nikita ini pun telah dibenarkan oleh sang sahabat Fitri Salhuteru saat melakukan siaran live Instagram pada hari ini, Kamis (28/7). Tak banyak bicara, Fitri hanya menyebut Nikita memang sedang ada pekerjaan.
“Niki (panggilan Nikita Mirzani) lagi Syuting,” ujar Fitri Salhuteru.
Sementara itu, sebelumnya pengacara Niki, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kliennya tidak ditahan meski sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Agaknya polisi masih membutuhkan bukti data yang lebih kuat untuk bisa menahan Nikita.
“Jadi sampai detik ini, tidak ada penahanan untuk Niki. Itu yang harus dipahami. Niki hanya dipanggil, diperiksa, untuk dimintai keterangan tambahan,” papar Fahmi Bachmid kala itu.
Sebagai informasi, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan sang artis di media sosial. Dalam perkara itu, Nikita diduga melanggar pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).