Oknum anggota TNI berinisial AS yang terlibat pembunuhan Pemred Media Online, Mara Salem Harahap alias Marsal kini tengah menjalni pemeriksaan di POM I/BB.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga.
“Satu orang terindikasi, dengan inisial AS. Sekarang berada di POM I/BB untuk pendalaman lagi informasi yang diterima untuk dikembangkan,” ujar Donald, Jumat (25/6/2021) malam.
Donald mengatakan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam penyelidikan tersebut. Sebab, oknum anggota TNI berinisial AS diketahui merupakan bagian dari kelompok pelaku yang membunuh Marsal.
“Untuk lebih lanjut, biar (tunggu) hasil penyelidikan. Pangdam juga sudah menyampaikan untuk terbuka saja. Tidak ada yang ditutupi. Apabila memang terbukti sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti. Ini akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sebelumnya ,mengatakan dua orang berinisial Y dan S telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Marsal itu.
Dua orang tersangka itu yakni Y berstatus sebagai manajer di sebuah tempat hiburan malam yaitu Ferrari Bar and Resto di Pematang Siantar. Sedangkan, S merupakan pemilik Ferrari Bar and Resto. Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (18/6) sekitar pukul 23.30 WIB di Huta 7 Pasar 3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam dan sakit hati dari salah seorang tersangka yakni S terhadap korban.
“Motif yang bisa kami ungkap dalam penyelidikan ini adalah timbulnya rasa sakit hati dari S terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya,” kata Panca.
Pemberitaan dan permintaan dari korban ternyata menimbulkan membuat resah tersangka S. Atas hal tersebut, S pun tidak bisa menjalankan usahanya. Lalu, tersangka S meminta bantuan kepada Y untuk memberikan perhitungan terhadap Marsal.
Kemudian, dua tersangka itu bertemu dengan salah seorang laki-laki yang diduga oknum anggota TNI berinisial AS. Pertemuan itu diduga untuk membahas perlakuan korban terhadap tersangka S.
Selanjutnya, tersangka S mengirim uang Rp 15 juta kepada oknum anggota TNI AS dengan tujuan membeli senjata api yang akan digunakan untuk menembak korban.
Kemudian pada Jumat (18/6) sekitar pukul 14.30 WIB, Y dijemput oleh AS dan selanjutnya memantau pergerakan korban yang diketahui sedang berada di sebuah warung tuak.
Pada pukul 22.30 WIB, Y dan oknum anggota TNI ini pergi ke sebuah hotel untuk meminjam sepeda motor dan langsung menuju rumah korban di Kabupaten Simalungun.
Setibanya di rumah korban, Y dan AS tidak melihat mobil milik Marsal. Kedua orang itu pun lantas menuju Kota Pematang Siantar.
Namun, saat di jalan Y dan AS berpapasan dengan mobil korban. Sehingga Y dan AS berbalik arah untuk mengejar korban selanjutnya melewati mobil Marsal. Tak berselang jauh di depan, Y dan AS langsung berbalik arah.
Saat sedang berpapasan di jalan rusak A langsung menembak korban dengan senjata api. Y dan AS kemudian melarikan diri usai melakukan penembakan tersebut. Marsal ditemukan tewas di dalam mobilnya dengan luka tembak pada bagian paha.