Oknum guru yang baru saja membuat heboh karena digerebek suaminya sendiri diduga berbuat mesum dengan selingkuhannya yang merupakan oknum Kepala Desa, ternyata baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Muh Tadin, Selasa (3/1/2023).
Muh Tadin menyampaikan hal tersebut setelah menerima laporan dugaan oknum guru selingkuh digerebek suaminya diduga berbuat mesum di salah satu kamar hotel.
“Suaminya pertama melaporkan karena yang jelas ini dalam lingkungan Disdikbud, itu menjadi bagian kami membina dan sebagainya. Karena kejadian itu (suami) menuntut penginnya. Pak H (suami) menyampaikan itu sudah sangat keterlaluan. Sehingga dikuntit terus setiap kegiatan ke mana-mana,” ujar Muh Tadin, Selasa (3/1/2023).
Dia mengatakan, oknum guru tersebut berstatus sebagai ASN PPPK angkatan April 2022. Untuk itu, yang bersangkutan tergolong baru menjadi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.
“ASN, tetapi P3K angkatan 2022 ini angkatan April. Itu baru, tetapi aturan yang mengikat di sana aturan ASN, jadi kalau mau apa-apa itu terikat aturan PNS,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, video istri digerebek berduaan dengan pria lain dalam kamar hotel di Kebumen beredar di media sosial. Kedua orang yang digerebek disebut diketahui merupakan oknum kades dan guru di Magelang.
Pemkab Magelang membenarkan kedua orang yang digerebek itu adalah oknum kades dan guru di Magelang. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa dan guru berstatus ASN PPPK itu.
“Jadi kebetulan kasus ini melibatkan unsur pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan yang satunya seorang guru dengan status ASN PPPK (Kabupaten Magelang), ” ujar Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Selasa (3/1/2023).
Adi juga mengatakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Pemkab Magelang melalui Camat Kajoran saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada kepala desa mengenai kasus tersebut.
“Itu sedang berproses, jadi tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Kemudian bagi guru yang statusnya ASN PPPK, kata Adi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah mengambil langkah-langkah. Langkah yang dilakukan meliputi menghimpun, mengumpulkan data, dan keterangan terkait dengan posisi dari yang bersangkutan.
“Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu BKPPD karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK. Maka nanti akan diambil langkah yang sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggungjawabkan semuanya,” tegas Adi.
“Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau kepala desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti,” pungkasnya.