Seorang oknum guru pesantren di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) menikahi seorang santriwati yang masih di bawah umur secara siri.
Oknum guru pesantren tersebut dilaporkan ke polisi karena menikahi santriwatinya di bawah umur secara siri tanpa sepengetahuan orang tua santriwati tersebut.
Kasus ini terungkap setelah orang tua santri mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Dedik Santoso mengungkapkan oknum guru pesantren itu dilaporkan atas dugaan pencabulan.
“Laporan pihak keluarga korban itu masuk tanggal 19 Januari 2022 lalu. Kami juga sudah mintai keterangan terlapor,” ujar AKP Dedik, Rabu (9/2/2022).
Dedik mengatakan, terlapor sudah diminta keterangan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar.
“Terlapor mengakui perbuatannya,” ucap Dedik.
Tapi, Dedik enggan membeberkan identitas pelaku yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar tersebut.
Dia hanya mengakui bahwa oknum guru pesantren itu telah menikahi santriwati yang kini sedang hamil dua bulan.
“Pengakuan terlapor sudah menikah siri dengan korban,” ujar Dedik.
Sementara, orang tua korban tetap tidak terima dan meminta pelaku yang membuat anaknya hamil 2 bulan diproses secara hukum.
“Terlapor belum kami lakukan penahanan. Sekarang ini kami masih melakukan penyelidikan. Kami segera sampaikan lagi perekembangannya,” pungkas AKP Dedik Santoso