Seorang oknum Kepala Desa telah melakukan hubungan terlarang atau selingkuh dengan seorang wanita yang telah bersuami berinisial RNW. Oknum Kepala Desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut berinisial KBD (46).
Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa baru baru terbongkar setelah laporan suami RNW berinisial AGF (49).
Awalnya, suami RNW menaruh curiga terhadap istrinya secara diam-diam sering telepon maupun video call dengan laki-laki lain. Tak hanya itu, RNW juga keluar diam-diam dengan KBD.
RNW sudah diingatkan berkali-kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya. Pertengkaran memuncak, dan saat RNW meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan KBD.
Sementara itu, istri KBD memilih meninggalkan sang suami dan bertempat tinggal di rumah yang berada di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Melihat gelagat istrinya, kemudian ia berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan. AGF kemudian bersama petugas mendatangi rumah oknum kepala desa ini, pada tanggal 4 Juni 2021 dini hari.
“Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri
Ketika petugas masuk ke dalam rumah tersebut, hanya ditemukan RNW. Petugas kemudian menyisir semua sudut rumah, termasuk kolong tempat tidur, namun tidak ditemukan.
Sedangkan, RNW hanya terdiam dan tak mau menunjukkan di mana KBD bersembunyi. Polisi kemudian berusaha mengembangkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. KBD juga belum ditemukan.
Akhirnya usaha petugas tidak sia-sia, ternyata KBD ditemukan sembunyi di atas plafon rumah. Ia kemudian diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadaran sendiri.
Oknum Kepala Desa ini kemudian turun tanpa paksaan dan pasrah setelah melihat rumahnya dikepung anggota Satreskrim Polres Lamongan. KBD hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan selingkuhannya.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dalam kurun waktu dua bulan. Perselingkuhan ini berawal pada April 2021.
Kepada polisi, pasangan selingkuh tersebut ternyata mengaku sudah menikah siri sejak 10 Mei 2021. Padahal saat itu, RNW belum bercerai dari suaminya.
“Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri,” ucap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.
“Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu,” imbuhnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.