Oknum pemimpin media online bernama Darwis alias DS (44) ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara terkait dugaan kasus pemerasan.
Oknum pemimpin media online yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini ditangkap Tim Resmob Polda Sulut dengan barang bukti uang Rp 25 juta yang diduga hasil pemerasan seorang dosen di STIE El Fatah Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan peristiwa ini terjadi pada 6 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, di depan STIE El Fatah, Jalan Sam Ratulangi Nomor 40, Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kasus ini berawal saat oknum pemimpin media online ini mendatangi kampus tersebut pada 30 Agustus 2023 sekitar 19.00 Wita untuk menemui korban.
Ketika itu tersangka mengaku sebagai pemimpin media online dan anggota LSM di Manado. Pada saat bertemu korban, tersangka mengatakan bahwa ada laporan penyimpangan di STIE El Fatah.
“Kemudian tersangka menyampaikan untuk tutup mulut dan tidak mengungkap dugaan laporan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, lalu meminta sejumlah uang,” jelasnya.
Dalam pembicaraan tersebut, tersangka akan diberikan sejumlah uang pada tanggal 6 September 2023. Sesuai dengan tanggal kesepakatan tersebut, terjadilah pemberian uang kepada tersangka.
Namun karena dari awal korban merasa curiga, dia menghubungi pihak kepolisian.
“Saat penyerahan uang tersebut langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum dengan barang bukti uang tunai Rp 25 juta, 1 buah amplop cokelat, 2 buah handphone dan 1 unit kendaraan Toyota Calya, STNK dan kunci mobilnya,” ujarnya.