Oknum PNS ditangkap tengah berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, akhirnya dieksekusi cambuk sebanyak 18 kali, di Taman Sari, Senin, 8 Maret 2021.
Oknum PNS bernama Arius Gusnandar (48) dan pasangan non-muhrimnya Asnidar (45) terbukti melakukan jarimah ikhtilat (berduaan) sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan Mahkamah Syariah memvonis oknum tersebut bersalah dan melanggar syariat Islam dan dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan 2 kali.
“Yang oknum PNS di cambuk, itu yang ditangkap di Ulee Lheue, mereka melanggar qanun jinayat,” ujar Heru usai menggelar eksekusi cambuk.
Kasus itu berawal saat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah menggelar razia rutin di kawasan wisata Ulee Lheue. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil dalam kondisi mesin hidup dan bergoyang di pinggir jalan.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terkait kegiatan orang yang berada dalam mobil itu. Ternyata satu pasangan non-muhrim sedang melakukan hubungan badan.
“Waktu diperiksa bukan istrinya dan berduaan dalam mobil dengan kondisi yang tidak sesuai, akhirnya mereka mengakui sudah melanggar syariat Islam,” ujar Heru.
Selain pasangan tersebut, algojo juga melakukan eksekusi cambuk kepada tiga pasangan yang melanggar syariat Islam yakni jarimah ikhtilath.
Ketiga pasangan tersebut ialah Mukhlis Maulana dan pasangannya Sonia Wulan, Defri bersama pasangannya Zubaidah dan Muhammad dan Rahmiati. Ketiga pasangan itu dicambuk masing-masing 16 kali.